Lombok Utara, bukadikit.co– Distribusi bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ditemukan bermasalah. Di lapangan terjadi sengkarut data penerima, termasuk di Lombok Utara. Penerima sembako JPS rupanya terdata di penerima bantuan lain, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tercatat dalam data penerima sembako JPS Gemilang sebanyak 2.827 KK . Namun, terdapat kesemrawutan mengenai data penerima bantuan tersebut.
Sementara total keseluruhan di Provinsi NTB ada 105.000 KK penerima, terdiri dari 73.000 KK miskin dan hampir miskin yang tidak mendapatakan bantuan JPS Pusat, yakni PKH dan Bantuan Sembako dan 32.000 KK kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak.
Informasi di lapangan berbeda. Seperti temuan di salah satu dusun di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak 20 warga yang menerima bantuan sembako JPS Gemilang Kamis 23 April 2020, merupakan penerima program PKH.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala Desa Jenggala, Fachrudin mengatakan, total penerima data PKH dan BNPT di Desa Jenggala sendiri sebanyak 1400 KK. Sementara, penerima bantuan berupa JPS Gemilang sebanyak 223 KK yang juga masuk sebagai penerima PKH dan BNPT. Namun masalah pendataan bukan pada desa.
“Data penerima JPS Gemilang itu kami terima dari Pemerintah Provinsi, kami menerima sembako dan juga data penerima yang sudah ditandatangani,” ungkap Fachrudin ditemui di kantornya di Tanak Song, Jumat (24/04).
Ditanya lebih jauh soal penerima bantuan PKH dan BPNT yang juga menerima bantuan JPS Gemilang, Fachrudin mengatakan, pihaknya pun kaget. Ia mengaku tidak tahu-menahu tentang tidak sinkronnya data dari Pemerintah Provinsi, daerah, dan data yang seharusnya dari desa.
“Pendamping mengatakan bahwa nama-nama itu yang berhak menerima. Itu arahan dari pemerintah provinsi dan juga kabupaten. Sementara kami punya data sendiri, siapa yang menerima PKH, BNPT, dan siapa yang belum menerima bantuan sehingga mendapat kartu JPS Gemilang ini.” Kata dia.
Ia pun tidak bisa berbuat banyak.
“Kami mau mengganti, tapi kan sudah ada tandatangannya. Untuk mengganti juga butuh waktu dan proses, harus musyawarah. Sementara bantuan sembakonya, seperti telur, sudah mulai membusuk. Memang ini tidak sesuai, sehingga itu kenapa kami diminta untuk mengusulkan data tambahan kemarin,” sambungnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Drs.H. Lalu Gita Ariadi sebelumnya menegaskan, pemerintah daerah dan pemerintah desa harus memvalidasi data agar masyarakat yang menerima PKH maupun BNPT program dari Kemensos agar tidak menerima JPS Gemilang. Ini berarti, warga yang menerima bantuan PKH dan BNPT tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan JPS Gemilang tersebut. (*)