Lombok Utara, bukadikit.co-Mantan Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu resmi melaporkan salah satu akun bodong ‘Ganti Otak’ yang diduga menyebarkan fitnah di akun media sosial facebook miliknya. Laporan tersebut dilayangkan H. Djohan Sjamsu (HDS) bersama tiga kuasa hukumnya ke Polres Lombok Utara, Rabu (03/06).
Ketua Kuasa hukum pelapor, Ilyas Husain, SH., mengungkapkan, alasan laporan karena dalam postingan akun facebook “Ganti Otak” tersebut menyebut, kliennya mempolitisasi pembagian beras yang seharusnya disalurkan kepada anak yatim. Namun justeru diberikan kepada tim Kordes dan Kordus. Dalam postingan itu menyinggung soal urusan kontestasi Pilkada KLU.
Menurut dia, jelas akun tersebut melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bisa dijerat pasal 27 junto pasal 310 UU KHUP dengan ancaman 8-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar. Postingan itu tidak hanya merugikan dan merusak nama pribadi pelapor, juga merusak nama baik Pengurus Daerah Muhammadyah KLU.
“Sekaligus ini merusak nama baik beliau (Djohan Sjamsu, red) sebagai bakal Calon Bupati pada kontestasi di Pilkada 2020. Jadi kita sudah secara resmi melaporkan ke Sat Reskrim. Kita berharap semua pendukung kita dan masyarakat tetap tenang menghadapi situasi ini, jangan ambil tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya mengingatkan.

Lebih jauh Ilyas menekankan, postingan akun tersebut mencoreng stabilitas keamanan di KLU. “Hampir saja para pendukung beliau mengambil tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan. Jadi dengan kita melaporkan ini ke aparat penegak hukum kita, bisa meredam situasi saat ini” tandasnya.
Di tempat yang sama, H.Djohan Sjamsu mengatakan, laporan itu ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga hal yang sama tidak terjadi.
“Ya kita tahu masyarakat Indonesia paham mana yang benar dan mana yang salah, jadi sekiranya tidak akan terjadi lagi di lain waktu dan lain hal,” kata Johan.
Ketua Dewan Pengurus Muhammadyah KLU ini menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas, meski secara pribadi ia akan memaafkan pelaku.
“Saya secara pribadi akan memaafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan. Kita saling memaafkan sebagai manusia,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim, Anton Rama Putra menyebut, terkait laporan yang dilayangkan HDS, pihaknya akan melakukan penyidikan awal untuk mendalami kasus itu, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Yang diduga menggunakan akun tersebut kita profiling dulu. Kita akan lakukan penyelidikan awal, karena pengaduan pelapor terkait terlapor, akun tersebut kita dalami lagi. Itu akunnya benar apa tidak,” pungkasnya.