Lombok Barat, bukadikit.co- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) diback-up Tim Puma, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah Spa di jalan raya Senggigi pada Kamis (24/12/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, praktek prostitusi itu berkedok menyediakan tempat pijit tradisional dan lulur.
“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA (36), warga Desa Batulayar,” terangnya.
Disebutkannya, korban prostitusi berkedok pijit tersebut diantaranya berinisial Mr. K, laki-laki warga Desa Lingsar dan Mrs. L perempuan alamat Desa Batu Layar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di salah satu Spa selain menyediakan tempat message (pijit) tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelas dia.

KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp 125.000. Namun bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar 500.000.
Sedangkan untuk teknis pembayaran, kata Dhafid, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma langsung mengamankan KA,” imbuhnya.
Selain KA, aparat juga mengamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapis. Mereka kemudian langsung digadang ke Polres Lobar.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, sprei, bantal dan guling, BH dan celana dalam.
Selain itu, ditemukan juga uang sejumlah Rp. 798.000,-, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.
“KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Dhafid.