Lombok Timur, bukadikit.co – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Timur berhasil menangkap SRM (37), pelaku pengedar uang palsu di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Senin (28/12).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan SRM setelah sebelumnya pelaku dilaporkan ke Polsek Masbagik oleh H Sunar, seorang agen BRI-link karena merasa ditipu saat transaksi pengiriman sejumlah uang yang diduga palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Masbagik bergerak menuju rumah SRM yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Nusa Tenggara Barat. SRM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Kiki Firmansyah, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Daniel P Simamungsong mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengaku ditipu karena mendapatkan uang palsu dari pelaku yang meminta jasa pengiriman uang.
“Pelaku melakukan transfer uang Rp4 juta menggunakan BRIlink milik korban, uang dikirim ke no rekening Bank NTB atas nama pelaku sendiri,” ujar Wakapolres di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (31/12).
Menurut Wakapolres, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat, diantaranya di Kopang Lombok Tengah, Masbagek dan di wilayah Lombok Timur lainnya.
Terhadap kasus ini, menurut Kiki pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Pelaku SRM mengaku kalau dirinya menjalankan aksinya baru 4 bulan, meski demikian penyidik masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
Untuk saat ini, kata Kiki, pelaku mengaku bekerja sendiri, tapi aparat kepolisian akan terus melakukan pengembangan.
Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50 miliar.
Selain Upal, barang bukti yang disita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM.