Lombok Utara, bukadikit.co- Ratusan masyarakat beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) KLU berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil dinas dengan nomor plat DR 24 GU dan alat perekam E-KTP yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KLU, Fahri, S.Pd., di Gondang, Selasa (17/11).
Pengamanan mobil dan alat perekam E-KTP tersebut terjadi setelah emosi masyarakat meluap usai mengetahui Kadis Dukcapil KLU membawa alat perekam E-KTP ke tempat kediamannya di Menggala, untuk melakukan perekaman E-KTP bagi anak-anak yang genap berusia 17 tahun pada 9 Desember nanti.
Ardianto, salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan, tindakan Kadis Dukcapil KLU tersebut sudah melanggar hukum dan terancam dipidana, karena telah menggunakan fasilitas negara dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala OPD untuk melakukan perekaman E-KTP di kediaman pribadinya.
“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap hukum. Dan bisa jadi sebagai salah satu indikasi pelanggaran terhadap jalannya Pilkada. Karena kita tahu, KTP sangat penting dalam proses Pemilukada 9 Desember mendatang.” Tudingnya.
Lebih jauh mantan Ketua Komisi I DPRD KLU itu menyebut, Kadis Dukcapil KLU tak dapat mengelak dari persoalan ini karena bukti skenario permainannya sudah dikantongi. Mulai dari undangan yang telah tersebar di Whatsapp agar Kepala Madrasah Kecamatan Pemenang untuk datang membawa anak-anak merekam E-KTP, kemudian pembatalan kegiatan perekaman hari ini (Selasa, red) setelah persoalan mencuat. Sehingga, ia menegaskan, persoalan ini harus diusut tuntas oleh para Penegak Hukum serta Kepala Daerah agar tidak merugikan masyarakat banyak.
“Persoalan ini harus sampai tuntas. Kita, masyarakat, akan uji tingkat kemampuan dan independensi para Penegak Hukum serta sikap Kepala Daerah terhadap ASN , kepada Kepala OPD yang telah melanggar hukum.” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil KLU Fahri mengklaim, perekaman E-KTP di rumah pribadinya tersebut ditujukan guna mempercepat proses perekaman E-KTP bagi ribuan masyarakat yang belum terdata untuk memilih di Pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu, kata dia, hanya semata-mata bentuk dari niatan sucinya untuk memberikan kado terakhir sebelum ia pensiun dari jabatan.
“Saya hanya ingin memberikan kado terakhir, saya bilang ke teman-teman, Sekdis juga, dan mereka setuju untuk melakukan perekaman di rumah.” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Niatan suci tersebut katanya, sah untuk dilakukan mengingat dari peraturan perundang-undangan mengamanatkan Dinas Dukcapil memberikan pelayanan door to door kepada masyarakat. Terlebih, saat ini tercatat sebanyak 2761 anak yang akan berusia 17 tahun pada 9 Desember nanti. Sehingga, katanya Dukcapil KLU ingin memberikan pelayanan secara maksimal dan tanpa menyentuh ranah politik.
“Semua kabupaten melakukan itu, dan kita memang diminta petugas yang aktif. Ini betul-betul tidak ada sangkutannya dengan politik, karena pengumuman perekaman E-KTP pun melalui masjid bukan timses, saya juga tidak pernah bahas pilkada atau gunakan simbol politik. Saya betul-betul menjaga (ASN)” Tegasnya.