Lombok Utara, bukadikit.co– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) membebaskan pajak daerah di tengah pandemi covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi para pengusaha dan masyarakat.
“Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah,” kata Bupati Lombok Utara Drs.H. Najmul Akhyar saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (6/07).
Lebih jauh ia menambahkan, terakit pembebasan pajak daerah tersebut, pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat.

“Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemda tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini” terangnya.
“KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya” sambung dia.
Terkait pembayaran itu, Najmul membeberkan terdaat dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebasan pajak daerah dan meminta OJK untuk membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya untuk diberikan relaksasi.
“Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan kredit rumah.” Pungkasnya.