Mataram, bukadikit.co– Penyelenggaraan Pemilukada serentak pada 2020 ini menjadi sejarah pertama di Indonesia, mengingat pemilihan ini dilaksanakan di tengah pandemic covid-19 yang mewabah. Kendati demikian, penyelenggaraan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, penerapan protokol kesehatan ini merupakan Inpres 6/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan.
“Sesuai instruksi Presiden, Pilkada harus tetap berjalan sebagai agenda nasional karena pandemi belum akan berakhir.” jelas dia saat rapat koordinasi khusus pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 yang diikuti Wakil Gubernur NTB Dr. Hj Sitti Rohmi Djalillah melalui daring di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Rabu (09/09).
Disampaikannya, dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, terdapat juga Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 10/2020 dan peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) 04/2020 sebagai rambu rambu dalam penyelenggaraannya.
Dikatakannya, dalam pendaftaran bakal calon pada tanggal 4-6 September lalu, terdapat beberapa temuan, diantaranya dari 583 bakal calon, sebanyak 46 bakal calon positif terpapar virus corona.
“Kemudian 242 pelanggaran termasuk pelanggaran khusus terkait protokol kesehatan Covid-19.” Bebernya.
Mahfud juga mengatakan, teguran juga diberikan kepada 56 calon kepala daerah petahana dengan pelanggaran terbanyak karena pengerahan massa saat mendaftar.
Sementara itu, Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19 mengatakan, potensi klaster Pilkada ini sangat tinggi. Faktor kerumunan massa sangat mungkin terjadi dari potensi euforia, arak arakan sampai dengan hari pencoblosan pada 9 Desember depan jika manajemen penanganan tidak dikoordinasikan lintas sektoral. Terlebih di zona merah maupun zona beresiko rendah sampai sedang.
“Oleh karena itu manajemen kegiatan Pilkada harus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat”, tegas Doni.